INDRAMAYU, Faktapersitiwanews.co.id – Dugaan praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Seorang sponsor berinisial AY dari desa Bugel diduga memberangkatkan warga ke Malaysia menggunakan dokumen palsu, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan tinggi di Malaysia. Namun, proses keberangkatan diduga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), melainkan menggunakan identitas dan dokumen yang diduga tidak sah.

Apabila terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan penempatan PMI, tetapi juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama jika ditemukan unsur perekrutan, pengiriman, atau eksploitasi terhadap korban.
Sejumlah pihak meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga yang membidangi pelindungan pekerja migran, untuk melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Jika benar ada pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur, tentu harus ditelusuri secara serius demi melindungi warga dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di negara tujuan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja, mulai dari tidak adanya perlindungan hukum, persoalan administrasi keimigrasian, hingga risiko eksploitasi di tempat kerja.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat yang berwenang.
(Redaksi)






















