INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait mekanisme penyaluran Bantuan Pangan (PBP) periode Juli–September 2026. Langkah ini diambil guna menjamin pendistribusian berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.10/SE/01/2026 yang ditandatangani Kuwu Kedungwungu, H. Purwanto, jadwal pembagian bantuan ditetapkan selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (8–10/9/2026).
“Penyaluran wajib mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Seluruh jajaran desa mengawal penuh agar hak masyarakat dapat diterima tanpa hambatan,” tegas H. Purwanto dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Mekanisme Kuota Cadangan dan Skala Prioritas Kelompok Rentan
Guna mengantisipasi sisa stok bantuan pascapenyaluran utama, Pemdes Kedungwungu telah menyiapkan skema pengalihan. Jika terdapat kuota sisa, bantuan akan langsung dialokasikan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) Cadangan sesuai daftar resmi Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu.
Apabila masih tersisa, bantuan disalurkan kepada warga berstatus desil 1 hingga 4. Skala prioritas penerima mencakup:
Lansia tunggal dan perempuan kepala rumah tangga miskin.
Penyandang disabilitas.
Anggota keluarga dalam satu KK dengan penerima PBP yang telah meninggal dunia.
Keluarga miskin yang belum pernah tersentuh bantuan sosial.
Tegaskan Larangan Pungli
Poin krusial yang ditegaskan dalam edaran tersebut adalah larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli). Pemdes Kedungwungu melarang pengutipan biaya dalam bentuk atau alasan apa pun kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan penerbitan edaran ini, Pemdes Kedungwungu berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga.
(Nurpad)





















