Cimahi, Faktaperistiwanews.co.id – Polres Cimahi Polda Jawa Barat, Sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H. S.I.K., M.H., CPHR., Anggota Polres Cimahi rutin Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Polwan Polres Cimahi, Jum’at (11/08/2023) Pukul 09.00 WIB di Mesjid Jami Hidayatul Muta’allimin Jl. Gg Haur kuning, Citeureup, Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani keluhan maupun permasalah harkamtibmas di lingkungan masyarakat melalui komunikasi dua arah antara Polwan Polres Cimahi dengan warga masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Terlihat hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kanit Binmas Polsek Cimahi AKP Nur Komala Asih S.H., Kasi Dokkes Polres Cimahi Ipda Dr Uun Uniati Melinda Sari, Bintara Polwan Regu 4 Polres Cimahi dan Ibu-ibu Rw. 07 Kel. Citeureup Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi
Dalam sesi Tanya Jawab beberapa warga melontarkan pertanyaan diantaranya datang dari Ibu Ratih yang bertanya bagaimana kita menghadapi tetangga yang memiliki peliharaan binatang yaitu seekor anjing dikarenakan suaranya yang terlalu keras dan kotoran yang dibuang sembarangan karana sangat menganggu aktifitas warga ?.
Jawaban :
Terimakasih ibu atas pertanyaannya , kami pihak Kepolisian menyarankan untuk ibu langsung berkomunikasi dengan Bhabin dan polisi rw serta pihak yang dituakan yaitu RT atau RW ditugaskan di wilayah tempat tinggal ibu agar dapat langsung menyampaikan keluhan tersebut ke pihak yang bersangkutan agar pihak yang bersangkutan mengerti akan keluhan ibu tersebut.
Seorang warga atas nama Ibu cici : Ingin bertanya terkait sim, apa memang sulit atau disengaja dipersulit untuk pembuatan sim terutama di bagian prakteknya karna kalo harus bolak balik utk tes kembali itu membuanh waktu dikarenakan saya harus izin kerja dan brapaa biaya sim sebenarnya, apa benar mahal ?
Jawaban :
Terimakasih ibu atas pertanyaannya, Berdasarkan KepKakorlantas tentang pelaksanaan uji praktik penerbitan sim, Untuk uji praktik sim C sudah di rubah untuk materi nya maupun ketentuan lapangan uji praktik nya, Untuk materi ujian zigzag / slalom sudah tidak di ujikan lagi, dan untuk materi uji angka 8 diubah menjadi huruf S, Untuk ketentuan lapangan praktik nya sendiri, lebar lintasan dari asalnya 1,2m menjadi 1,6m, Dengan harapan masyarakat dapat lebih mudah dalam pelaksanaan uji praktik penerbitan sim dan untuk biaya penerbitan sim baru, untuk sim A Rp. 120.000,- sim C Rp. 100.000,- dan untuk perpanjangan sim A Rp. 80.000,- dan sim C Rp. 75.000,-
Ketika ditemui, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menuturkan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini adalah kegiatan yang mana kita sebagai pihak kepolisian dapat mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung, tentunya hal ini sangat positif sebagai langkah jemput bola dan antisipasi dini terkait permasalahan yang ada di masyarakat, oleh karena itu saya menghimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhan atau aduan di forum seperti ini, tutur Aldi.
(Jeni/Humas)























