KOTA BANDUNG, faktaperistiwanews.co.id – Pemerintah mendorong masyarakat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan pendaftaran usaha dilakukan secara mudah, cepat, dan tanpa biaya (20/4/2026).
Nomor Induk Berusaha menjadi identitas resmi pelaku usaha yang berlaku secara nasional sekaligus terintegrasi dengan berbagai layanan perizinan usaha lainnya.
Sistem perizinan berbasis digital tersebut memungkinkan masyarakat mengurus legalitas usaha secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus pengganti beberapa dokumen perizinan seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan.
Nomor Induk Berusaha juga menjadi dasar pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pelaku usaha.
Sistem OSS berbasis risiko membagi kegiatan usaha ke dalam empat kategori yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Usaha dengan risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha, sementara usaha dengan risiko lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau perizinan tambahan.
Penentuan tingkat risiko dilakukan otomatis oleh sistem berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih saat pendaftaran.
Pelaku usaha perorangan dapat mendaftar dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon aktif, serta data usaha seperti nama usaha, alamat, bidang usaha, modal, dan perkiraan omzet.
Pelaku usaha berbadan hukum perlu menyiapkan akta pendirian perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, serta data pengurus.
Pendaftaran dilakukan dengan membuat akun pada sistem OSS melalui laman https://oss.go.id kemudian masuk ke menu perizinan berusaha untuk mengisi data usaha secara lengkap.
Sistem akan memverifikasi data yang diinput sebelum menerbitkan Nomor Induk Berusaha sesuai klasifikasi risiko usaha.
Proses penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi usaha dengan risiko rendah dapat berlangsung dalam waktu singkat setelah data dinyatakan lengkap.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha dengan meminta biaya.
Layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS resmi tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Nurpad***





















