Indramayu, Faktapersitiwanews.co.id – Persatuan Panitia Unjungan Tugu dan Tugu Kidul (PPUT) menyelenggarakan Malam Apresiasi Budaya Tugu 2025 sebagai bentuk penghargaan kepada komunitas budaya yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga kreativitas, ketertiban, dan kelestarian budaya lokal dalam rangkaian tradisi unjungan.
Kegiatan ini menjadi ruang apresiasi bagi berbagai situs kebuyutan desa dan komunitas budaya yang dinilai berhasil menampilkan inovasi, kerapihan penyelenggaraan, serta partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggung jawab.
Apresiasi diberikan dalam sejumlah kategori, antara lain kreativitas dekorasi, desain, keramaian dan ketertiban arak-arakan, hingga pengelolaan iring-iringan temoh dan ngalap warang.
Ketua PPUT, Pidri Agriyanto, menyampaikan bahwa Malam Apresiasi Budaya ini bukan sekadar ajang penyerahan penghargaan, melainkan juga momentum penguatan kesadaran kolektif masyarakat terhadap nilai budaya dan ketertiban sosial.

“Budaya akan tetap hidup jika dirawat bersama. Apresiasi ini kami maksudkan sebagai pemantik semangat agar tradisi unjungan terus berkembang secara kreatif, berbudaya luhung, tertib dan berkelanjutan,” Ujar Pidri Agriyanto, Jumat (23/01/2026) Kepada awak media.
PPUT menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tugu dan Pemerintah Desa Tugu Kidul atas dukungan fasilitasi dan pembinaan, serta kepada para mitra dan sponsor, di antaranya Pertamina EP SAC-001, Pina Group dan Pabrik Beras Tiga Saudara, serta pihak terkait lainnya, yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
Melalui Malam Apresiasi Budaya Tugu 2025, diharapkan semangat gotong royong, inovasi, dan kepedulian terhadap budaya lokal terus tumbuh, sejalan dengan upaya pelestarian budaya di Kabupaten Indramayu. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017.

Menutup wawancara, Ketua PPUT menerangkan tentang organisasinya, yakni sebuah lembaga wadah budaya desa. PPUT merupakan akronim dari Persatuan Panitia Unjungan Tugu dan Tugu Kidul. Tujuan utama ialah wadah koordinasi komunitas budaya untuk pengelolaan dan pelaksanaan adat budaya secara partisipatif, tertib, dan berorientasi pada pelestarian nilai-nilai budaya daerah yang dilindungi oleh undang-undang.
(Nurpad






















