AKSI DEMO 57 ORANG EKS. KARYAWAN PT. KURNIA ASTA SURYA  MENUNTUT HAK PESANGON DIDAMPINGI KUASA HUKUM GALIH FAISAL, S.H., M.H.  DI CIMAHI

KAB BANDUNG BARAT | Faktaperistiwanews.co.id – Eks. Karyawan PT. KURNIA ASTRA SURYA ( PT KAS ) didampingi kuasa hukumnya Galih Faisal, S.H., M.H. menggruduk perusahaan yang beralamat di jalan cibaligho no 145B kota cimahi dengan tujuan untuk meminta atau mengambil hak Pesangon yang belum pernah dibayarkan sama sekali oleh pihak perusahaan PT KURNIA ASTRA SURYA ( PT KAS ) yang berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) sesuai putusan nomor :53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg.Jo.No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg.Jo.No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022.Jo.No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg.

Hadir juga dari UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI JAWA BARAT wilayah IV Bandung diwakili bpk. Saeful Kamal, kuasa hukum an BPK GALIH FAISAL S,H,.M.,H. Dan rekan beserta jajaran dari pihak kepolisian Polsek Cimahi Selatan Selasa 23/01/2025.

Susi sebagai perwakilan perusahaan menanyakan Surat Kuasa kepada Galih, Namun saat ditanya balik bahwa  Susi sebagai Perwakilan Perusahaan yang mana mengingat di dalam lokasi Pabrik banyak terdapat nama – nama Perusahaan diantaranya PT KURNIA ASTA SURYA (PT KAS)  PT SHAMSCO KUSMAJAYA, SURYATEX DAN KONVEKSI ANUGERAH/CV ANUGERAH. Tetapi Susi tidak bisa menjawab dengan kebingungannya.

Bacaan Lainnya

Ketika dari pihak UPTD pengawas ketenagakerjaan menemui pihak kuasa hukum, Galih Faisal dan mengajak berdiskusi disalah satu ruangan perusahaan agar permasalahan ini dapat secepatnya di selesaikan disaksikan juga oleh perwakilan eks karyawan yang bernama KRISTIN.

Syaeful selaku perwakilan UPTD pengawasan ketenagakerjaan mengira permasalahan buruh ini sudah selesai dan yang saya ketahui PT KAS tersebut sudah tutup sejak lama.

Menanggapi hal-hak tersebut di atas Galih Faisal selaku kuasa hukum dan sekaligus sebagai ketua umum perkumpulan JURNALIS PEDULI MASYARAKAT (PJPM) bahwa dengan kondisi seperti ini kegiatan usaha yang berlokasi di jln cibaligo no 145 B kota cimahi diduga kuat terdapat pelanggaran-pelanggaran diantaranya pelanggaran ketenagakerjaan, perizinan, perpajakan, pengolahan limbah,dll. Oleh karena itu pihak UPTD pengawasan ketenagakerjaan dapat bersinergi dengan dalam kapasitasnya sebagai kontrol sosial.

Ex karyawan sudah sangat kesal dan geram kalau pihak perusahaan tersebut sudah banyak janji basi atau janji palsu yang tidak ada kepastian kapan pihak perusahaan mau membayarkan pesangonnya karena ini sudah sangat lama kurang lebih 3 tahun, apalagi Ex karyawan ini pernah menguasakan sebelumnya ke pihak SPSI( Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang bernama PEPET namun hasilnya sangatlah NIHIL melainkan ada laporan dugaan kalau pihak SPSI yg bernama PEPET tersebut sudah menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan PT KURNIA ASTA SURYA untuk 60 orang dengan nominal 10 juta/orang tanpa persetujuan dari pihak Karyawan sebagai penerima.

Ex karyawan ketika di wawancarai mereka tetap ingin kepastian yang pasti tanpa ada alasan lagi dari pihak perusahaan atau menjanjikan yang tidak pasti dan secepatnya ingin menerima haknya mereka yang 57 orang dengan total kurang lebih 3 milyar rupiah yang harus di bayarkan secepatnya oleh pihak perusahaan kepada ex karyawan tersebut .

Adapun hasil dalam mediasi tersebut pihak UPTD pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atau audit mengenai legalitas perusahaan, ketenagakerjaan,dan apabila dimungkinkan untuk dilakukan pembahasan atau mediasi kembali dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secepatnya dan diagendakan pada tanggal 06 Februari 2025 dan pihak UPTD berharap permasalahan ini tidak berlarut larut dan diharapkan agar agenda tersebut dapat di hadiri oleh pemilik perusahaan Heryawan dan atau  Denis.

Red Asep Sudiono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *