Waspada Jalur Sepi, Seorang Wanita Jadi Korban Begal di Perbatasan Kedokan Agung Indramayu

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Aksi pembegalan sadis menimpa seorang wanita muda berinisial R. Korban merupakan warga Desa Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia dibegal oleh sekelompok pria bersenjata tajam saat pulang kerja pada Sabtu (06/06/2026) selepas magrib.

Insiden berdarah tersebut terjadi di area Pertamina Stasiun Pengumpul Utama A (SPUA). Lokasi ini merupakan jalur perbatasan antara Desa Kedokan Agung dan Desa Kaplongan.

Peristiwa bermula saat R mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya. Korban dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan sif kerja di sebuah pabrik sepatu. Kemudian, korban memilih rute jalan Kaplongan yang biasa ia lalui setiap hari.

Bacaan Lainnya

Korban Diadang dan Disabet Senjata Tajam

Setibanya di lokasi kejadian yang sepi, laju sepeda motor korban tiba-tiba diadang pelaku. Para pria tidak dikenal tersebut langsung mengacungkan senjata tajam. Bahkan, mereka tega menyabetkan senjata hingga mengenai lengan kanan korban.

Karena terkejut dan ketakutan, R terpaksa menghentikan sepeda motornya. Ia langsung melompat dari motor untuk menyelamatkan diri. Selain itu, korban berlari ke arah pos keamanan SPUA sambil berteriak meminta pertolongan.

Melihat korban berlari ke arah petugas keamanan, para pelaku langsung mengambil tindakan cepat. Mereka menggasak sepeda motor korban lalu kabur ke arah Desa Kaplongan.

Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV

Kapolsek Kedokan Bunder, IPDA Eryana, membenarkan adanya peristiwa kriminalitas tersebut. Pihak kepolisian mengaku langsung bergerak cepat untuk memburu komplotan begal.

“Memang benar, kami menerima laporan dari security SPUA terkait pencurian dengan kekerasan ini,” ujar IPDA Eryana, Minggu (7/6/2026).

Oleh karena itu, Polsek Kedokan Bunder kini bekerja sama dengan Tim Tekab Polres Indramayu. Petugas fokus menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bukti rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku. Namun, polisi juga mengimbau pihak korban untuk segera membuat laporan resmi demi kelancaran proses hukum. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *