Bandung, Faktaperistiwanews.co.id – Sektor 5 Satgas Citarum Harum kembali melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha.
Dalam melakukan pengawasan, Satgas Citarum Harum dibekali surat tugas dan mengacu kepada Perpres No.15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Pantauan dilapangan, Baops Sektor 5 Serma Subarno melakukan pengawasan kembali ke PT. Trisan yang ada di wilayah Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung. Senin (14/10/2024).
Baops Sektor 5 Serma Subarno menjelaskan, kedatangan satgas ke PT. Trisan dalam rangka melakukan pengawasan rutin kepada pelaku usaha.
“Kita kembali mendatangi PT. Trisan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan sebelumnya, karena air nya bau di bak penampungan karena endapan dan tidak ada sirkulasi air “, Jelasnya.
“Namun, hari ini setelah kita cek sudah dilakukan perbaikan dan sudah normal kembali”, Tambahnya.
Pihaknya berharap, kepada para pelaku usaha agar selalu menjaga kondisi limbahnya, agar tidak mencemari lingkungan terutama ke daerah aliran DAS Citarum.
“Berharap kepada para pelaku usaha agar dapat menjaga limbahnya, terutama kebersihan di sekitar IPAL dan menjaga lingkungannya tetap bersih”, pungkasnya.
Redaksi***























