Tak Memiliki Hutang Rumah Warga Singaraja Ditempeli Stiker Debitur Menunggak

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Seorang warga mengeluhkan dugaan pencemaran nama baik setelah rumahnya dikaitkan dengan persoalan utang atau kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI), padahal yang bersangkutan mengaku bukan debitur bank tersebut.

Mugeni warga desa Singaraja, tersebut menyatakan keberatan atas informasi yang beredar dan dinilai merugikan nama baik serta reputasinya di tengah masyarakat.

Menurut pengakuannya, Mugeni 52 Tahun tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki kewajiban kredit di BRI. Namun, munculnya informasi yang mengaitkan namanya dengan persoalan utang tersebut menimbulkan keresahan.

“Saya merasa dirugikan karena dirumah saya ditempelkan kata DEBITUR MENUNGGAK dan dikaitkan dengan persoalan kredit, padahal saya bukan debitur BRI,” Ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia berharap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut dapat memberikan klarifikasi dan meluruskan persoalan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah di tengah-tengah masyarakat sekitar.

“Apakah cara ini dibenarkan, harusnya pihak Bank BRI konfirmasi dulu dan jangan asal tempel aja, saya akan proses jalur hukum jika memang ini disengaja dari pihak Bank BRI dan rasa ketakutan anak saya yang saat ini masih merasa ketakutan dengan nada ancaman dari dua orang tersebut”, Sambungnya kepada Awak media Kamis malam (05/11/2026)

Selain itu, ia meminta pihak terkait untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut pengakuan anak perempuannya Sofi 16 Tahun ada dua orang berpakaian rapi mengaku dari pihak perbankan BRI unit Cabang Lemah Abang Indramayu langsung menempelkan stiker tersebut serta mengancam jika disobek akan dikenakan tagihan lebih besar sekitar jam 10 WIB Kamis (05/11/2026).

“Saya ga bisa ngomong cuma mengangguk saja, serta ada rasa ketakutan dikarenakan nada bahasa dari orang tidak dikenal seperti menakut-nakuti”, Ucapannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengakuan pemilik rumah, anaknya yang bernama Siti Masitoh dan mantan suaminya Abdul Mukis pernah meminjam di Bank BRI dengan mengikuti program KUR untuk usaha membuka warung kecil, namun seiring berjalannya waktu ada persoalan yang tidak bisa diceritakan ke publik.

Sepanjang perjalanan pinjam-meminjam Siti mengaku sudah sering memberikan angsuran sampai berpisah (cerai) dianggapnya sudah dibayar melalui mantan suaminya dan alamat yang waktu disurvai pun bukan rumah milik orang tuanya yang beralamat di desa Singaraja blok Singkil akan tetapi di rumah mantan suaminya blok kandang aturan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BRI mengenai persoalan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan identitas dan reputasi seseorang, terutama jika informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya.

Pihak yang merasa dirugikan diharapkan dapat menempuh jalur hukum dan klarifikasi dari pihak perbankan agar penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *