Indramayu, Faktapersitiwanews.co.id – Polisi dari Polres Indramayu mengungkap kasus penculikan di sertai pembunuhan dan pelakunya dua pria dengan inisial FSS (31) dan NW (28), Warga Kerangkeng. Mereka diduga sebagai pelaku penculikan di sertai pembunuhan seorang perempuan, Hj,Komariah (46) , asal Kerangkeng.
Korban ditemukan di sebuah lahan di hutan Cikawung dengan kondisi terbakar bersama mobil Mitsubishi X Pander warna putih No. Pol : E 1766 RV milik korban, di wilayah Cikawung Kabupaten Indramayu.
Dugaan penculikan di sertai Perampok tersebut menyatroni sebuah rumah mewah di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selasa 03/11/2026.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Arwin menyampaikan saat mengelar konferensi pers bahwa kronologis berawalnya pada hari Senin tanggal 02 November 2026 sekira pukul 08.00 Wib. Tersangka FSS datang ke rumah korban, adapun saat itu Tersangka FSS ingin memperbaiki tiang penangkal petir yang ada dirumah korban dan sebelumnya korban telah meminta tolong kepada Tersangka seminggu sebelumnya.
Tersangka FSS langsung memperbaiki tiang penangkal petir yang ada didekat halaman depan rumah korban, adapun saat itu korban juga ada dihalaman depan rumahnya sambil membersihkan rumahnya, pada saat memperbaiki dimana korban sempat bertanya, “PIRANG MENIT JAR NGERJAIE? SOALE KITA PENGEN MANGKAT MENG CIREBON” hingga tersangka menjawab “SEDELAT BU”, kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian Tersangka FSS selesai memperbaiki Tiang penangkal petir.
Namun saat itu korban sempat meminta tolong kembali kepada Tersangka FSS untuk mengebor tempat dan memasang gantungan tasbeh di Mushola rumahnya, lalu Tersangka FSS masuk ke dalam rumah bersama korban, selesai memasang dimana korban sempat melihat gantungannya, lalu
“Modus operandi tersangka FSS yang sedang berdiri dibelakangnya langsung memukuli korban dari arah belakang menggunakan palu yang dipegang dengan tangan kanannya sebanyak 5 ( lima ) kali hingga mengenai bagian kepala belakang korban, korban langsung tumbang di tempat kejadian.,” terangnya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka atau pelaku FSS ( 31) motifnya DENDAM, karena menurut FSS sering di ejek oleh korban.
Tersangka FSS menyeret badan korban dan mengangkat badan korban hingga dimasukan ke bagian kursi belakang mobil merek Mitsubishi X Pander warna putih No. Pol : E 1766 RV milik korban.
Sebelum berangkat, Tersangka FSS sempat masuk ke dalam rumah korban lagi mengambil dan membawa Tas milik korban yang berisi uang tunai, beberapa perhiasan dan Buku BPKB Mobil tersebut, setelah itu kedua tersangka berangkat dimana Tersangka NW yang membawa mobil.
Pada saat sampai didaerah Cikawung kedua Tersangka berhenti disebuah pekarangan, lalu Tersangka FSS menyirami mobil tersebut menggunakan bensin dan membakarnya beserta jasad korban yang masih berada di kursi bagian belakang mobil, lalu Tersangka FSS dan Tersangka NW meninggalkan lokasi dimana Tersangka FSS sambil membawa uang tunai dan beberapa perhiasan milik korban.
“Kita terapkan kepada para tersangka Pasal yang di langgar dengan ancaman hukumannya Pasal 459 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.Dan Pasal 479 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.,” tegasnya.





















