AMKI Indramayu Layangkan Somasi ke PT Netlink World Indonesia Terkait Legalitas Videotron Simpang Lima

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Andry Prayitna, S.T, secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Netlink World Indonesia. Langkah tegas ini diambil terkait pemasangan serta operasional fasilitas videotron di kawasan strategis Bundaran Mangga atau Simpang Lima Indramayu, tepatnya di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu, Rabu (3/11/2026).

Berdasarkan surat resmi Nomor: 003/AMKI-IDM/XI/2026 tertanggal 3 November 2026, pihak AMKI mendesak perusahaan agar memberikan klarifikasi tertulis secara transparan mengenai aspek legalitas pembangunan dan operasional media luar ruang tersebut.

Soroti Perizinan Tata Ruang hingga Keselamatan Konstruksi

Somasi yang dilayangkan AMKI memuat sejumlah poin krusial berupa teguran hukum dan permintaan klarifikasi mendalam. Beberapa di antaranya mencakup keabsahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan lokasi yang bersinggungan dengan Ruang Milik Jalan (RUMIJA), hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Selain aspek perizinan formal, AMKI turut menyoroti faktor keselamatan publik dan konstruksi fisik bangunan. Hal ini meliputi kekuatan instalasi listrik, potensi risiko struktural terhadap pengguna jalan, serta kejelasan penanggung jawab pemeliharaan videotron di zona padat lalu lintas tersebut.

Bacaan Lainnya

“AMKI meminta agar PT Netlink World Indonesia menunjukkan atau menyerahkan salinan dokumen perizinan yang relevan sebagai bentuk kepastian hukum. Jika persyaratan belum terpenuhi, operasional videotron hendaknya dihentikan sementara waktu,” tegas perwakilan organisasi.

Beri Waktu 7 Hari, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Dalam surat somasi tersebut, pihak AMKI memberikan batas waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima bagi PT Netlink World Indonesia untuk menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak diindahkan atau tidak ditindaklanjuti secara kooperatif, AMKI menyatakan siap menempuh langkah administratif dan hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan ini kepada instansi pemerintah berwenang. Di sisi lain, AMKI juga mendorong adanya verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian tata ruang dan keselamatan publik.

Pihak AMKI menegaskan bahwa langkah pengawasan ini murni didasari fungsi kontrol sosial demi menegakkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tanpa ada maksud menghambat iklim investasi maupun kegiatan dunia usaha di Kabupaten Indramayu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak PT Netlink World Indonesia. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen perusahaan guna menjaga azas pemberitaan yang berimbang.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *