CIAMIS, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) mengambil langkah progresif untuk memperkuat daya saing produk lokal. Dalam satu hari pelayanan kilat, DKUKMPP menargetkan sebanyak 500 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tatar Galuh memperoleh sertifikat halal secara cuma-cuma alias gratis.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DKUKMPP Kabupaten Ciamis, Dadan Wiyadi, saat memantau pelaksanaan pendaftaran massal pengajuan sertifikat halal bagi UMKM lokal, Jumat (31/7/2026).
Dadan menegaskan bahwa program pelayanan kilat dan terpadu yang diselenggarakan di Gedung KH. Irfan Hielmy, Islamic Center Kabupaten Ciamis ini, berlangsung selama satu hari penuh tanpa memungut biaya sepeser pun dari para pelaku usaha.
“Kegiatan ini berlangsung satu hari penuh dan tidak dipungut biaya bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal untuk produk mereka. Ini wujud dukungan penuh Pemkab,” ujar Dadan Wiyadi, Jumat (31/7/2026).
Legalitas Halal: Modal Vital Tembus Pasar Global
Menurut Dadan, sertifikat halal memiliki peran yang sangat vital agar produk-produk UMKM Ciamis tidak hanya bertengger di pasar lokal, melainkan mampu menembus pasar nasional hingga kancah global.
Ia menilai potensi kuliner dan olahan produk UMKM Tatar Galuh Ciamis sangat besar, namun masih banyak pelaku usaha yang terkendala masalah legalitas halal. Pihaknya pun optimistis target 500 pendaftar dapat diserap maksimal hingga sore hari.
“Potensi produk UMKM Ciamis ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan target 500 pelaku usaha bersertifikat halal hari ini bisa tercapai secara optimal,” ungkapnya optimis.
BPJPH Jabar: Peluang Besar Kuasai Konsumen Muslim Jabar
Langkah inovatif Pemkab Ciamis ini mendapat apresiasi tinggi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Perwakilan Jawa Barat. Perwakilan BPJPH Jabar, Imam Mutawaqil, memuji komitmen dan inisiatif Bupati Ciamis bersama jajaran DKUKMPP dalam memfasilitasi legalitas UMKM.
Imam menekankan bahwa jaminan produk halal merupakan modal utama dalam menguasai pangsa pasar di Jawa Barat, yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
“Penduduk Jawa Barat hampir 90 persen beragama Islam. Hal ini menjadi peluang pasar yang sangat besar bagi para pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal. Inisiatif Pemkab Ciamis ini patut dicontoh,” tutur Imam Mutawaqil.
Melalui fasilitasi sertifikasi halal gratis ini, Pemkab Ciamis berharap para pelaku usaha mikro dapat terus naik kelas, memperluas jangkauan pemasaran, serta memperkuat perekonomian daerah melalui produk-produk yang berkualitas dan terjamin kehalalannya.***























