DJP tengah melakukan komunikasi intens dengan industri e-commerce dan toko online. Sehingga kebijakan terkait pajak di toko online tidak akan merugikan salah satu pihak.
Jakarta, faktaperistiwanews.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja merencanakan aturan baru. Dalam aturan tersebut, DJP akan memberlakukan pungutan pajak toko online dan e-commerce.
Meski begitu, eksekusi dan pemberlakuannya masih tertahan dan menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan RI.
Direktur Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana, memberikan sedikit bocoran mengenai rencana pungutan pajak toko online. Saat kunjungan kerja di Nganjuk pada Jumat (17/4/2026), Inge menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai menyiapkan perangkat teknis.
“Implementasi masih menunggu arahan dari Kemenkeu. Kalau Menkeu bilang mulai, maka kita juga akan mulai,” ungkap Inge kepada wartawan.
Pungutan Pajak Toko Online Tak Berlaku Tahun Ini
Menurutnya, saat ini pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat juga sedang tidak baik-baik saja imbas kondisi geopolitik internasional.
Bukan itu saja, kebijakan tersebut juga menyentuh semua sektor digital. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menggunakan platform e-commerce dan toko online untuk mencari nafkah.
DJP tengah melakukan komunikasi intens dengan industri e-commerce dan toko online. Sehingga kebijakan terkait pajak di toko online tidak akan merugikan salah satu pihak.
Menkeu Ingin Kondisi Ekonomi Indonesia Stabil Dulu
Sebagaimana diketahui, kebanyakan pemilik toko online dan e-commerce adalah pelaku UMKM. Jika kebijakan wajib pajak baru ini berlaku dalam waktu dekat, mayoritas pemilik toko online dan e-commerce tentunya akan merasa keberatan.
Menkeu Purbaya sendiri memberi sinyal bahwa kebijakan ini hanya akan berjalan jika kondisi ekonomi cukup stabil. Jika dalam waktu dekat ekonomi Indonesia belum membaik, besar kemungkinan implementasi aturan ini akan kembali diundur.
“Kebijakan ini berpengaruh untuk banyak orang. Karenanya pemerintah masih mempertimbangkan keputusan ini,” terang Purbaya.
Meski begitu, kebijakan mengenai pungutan pajak terhadap toko online tetap akan dirumuskan dan berlaku. Sebab, pertumbuhan ekonomi di Indonesia tak lepas dari pasar digital yang cenderung bertumbuh setiap tahunnya.
Ketika nantinya kebijakan ini berlaku, maka babak baru industri digital akan terawasi penuh. Toko online yang sudah memenuhi wajib pajak harus melaporkan sekaligus membayar kewajibannya. nurpad****






















