Penyuluhan Kamtibmas Tentang Anti Bullying dan Perundungan untuk Pelajar SDN

Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id – Didampingi Kepala Sekolah, Kapolsek Iptu Edi Mulyana bersama Kanit Binmas Polsek Pasekan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada kalangan pelajar untuk mencegah aksi bullying di lingkungan sekolah, salah satu kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di UPTD SDN Totoran.

Bertempat di kantor aula UPTD SDN Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Sabtu (10/08/2024).

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo yang diwakili Kapolsek Pasekan Iptu Edi Mulyana sekaligus bertindak sebagai narasumber, menyampaikan materi terkait karakter pelajar anti bullying dan pencehagan Seksual kepada para siswa. Acara tersebut dihadiri oleh kepala sekolah SDN Totoran bersama para guru serta siswa-siswi dari kelas 1 hingga kelas 6.

Bacaan Lainnya

Dalam pembinaannya, Kapolsek Pasekan bersama Kanit Binmas Aiptu Edi Juhadi menekankan pentingnya pendidikan karakter dan pengamalan Pancasila sebagai bagian dari arahan Presiden RI untuk menciptakan SDM yang unggul. Masalah sosial seperti bullying dan pelecehan Seksual merugikan banyak orang dan mengganggu keseimbangan kehidupan masyarakat.

“Bullying membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Pelakunya bisa perorangan ataupun kelompok,” kata Aiptu.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan melalui Kapolsek Iptu Edi Mulyana juga menyampaikan sertabmenyoroti pengaruh negatif media sosial dan kekerasan non fisik di era digital. Selain itu, aspek hukum terkait cyber bullying dan contoh kasus yang terjadi turut dibahas untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para siswa-siswi SDN Totoran.

“Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan yang dapat bersifat verbal, fisik, atau sosial, dan dapat terjadi baik di dunia nyata maupun dunia maya,” Tambahnya.

Kapolsek Edi menjelaskan bentuk bullying fisik dapat berupa memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, dan pelecehan seksual. Sedangkan bullying non fisik bisa berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, dan memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik.

Kegiatan ini berakhir pukul 10.30 WIB dan berlangsung aman serta lancar. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa-siswi dapat memahami dampak negatif bullying dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *