Pasang Spanduk, Polisi Wanti-wanti Masyarakat Ciampel Waspadai TPPO

Karawang, Jabar – Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel Polres Karawang Aiptu Samid Sugiana bersama Kades Karna Lukmana pasang spanduk terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, Karawang, Rabu (21/6/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kapolsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucap AKP Adi Rama Prawira melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek Adi Rama, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas perwira pertama Polri ini.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” tandas Kapolsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *