Indramayu, Faktapersitiwanews.co.id – Kasus tragis pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kinih terus menjadi sorotan publik.
Kali ini, mantan menantu Aman Yani turut buka suara terkait tudingan yang menyeret nama mertuanya dalam kasus tersebut.
Mantan menantu Aman Yani yang juga berprofesi sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum Pramuda 99, Arjun Shakti, SH, mengaku merasa perlu memberikan klarifikasi atas berkembangnya informasi di tengah masyarakat.
Diketahui, Arjun pernah menikah dengan anak sulung Aman Yani berinisial EA dan dikaruniai seorang anak laki-laki berinisial TA yang saat ini berusia sekitar 4-5 tahun.
Dalam keterangannya, Arjun menyoroti pernyataan Ririn yang disebut sebagai pelaku pembunuhan. Menurutnya, Ririn sempat menyebut dan menuduh Aman Yani sebagai pihak yang diduga menjadi konseptor dalam kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.
Arjun menegaskan, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan aparat penegak hukum, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di masyarakat. Ia juga meminta publik untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang di Paoman sendiri hingga kini masih terus didalami pihak kepolisian guna mengungkap motif serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Arjun Shakti SH, memberikan keterangannya saat melakukan podcast di acara obrolan kempong di kantor Lembaga Bantuan Hukum Pramuda 99, diperumahan BAS kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu pada tanggal (16/05/2026) Kemarin.
(Nurpad)
























