LSM Respon Alam Borneo Laporkan PT Sawitmas Nugraha Perdana ke Polda Kalteng atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Lahan di Desa Sembuluh II
Palangka Raya, faktaperistiwanews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Respon Alam Borneo (RAB) secara resmi melaporkan PT Sawitmas Nugraha Perdana ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, penggelapan, dan penipuan terkait lahan di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Laporan tersebut diajukan pada 16 Februari 2026 dengan nomor surat 018/DPP-RAB/IV/2026. Surat laporan ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Tengah di Palangka Raya dan diterima dengan sifat “Penting”.
Tuntutan Pengusutan Tuntas
Purwanto, selaku pengurus RAB, meminta Polda Kalteng mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami meminta Polda Kalteng dapat mengusut tuntas terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik warga Desa Sembuluh II,” ujar Purwanto dalam keterangan yang disampaikan bersama surat laporan.
Pihak Pelapor dan Terlapor
Pelapor adalah LSM Respon Alam Borneo sebagai penerima kuasa, bersama dua warga pemilik lahan di sekitar Sungai Kupang, Desa Sembuluh II:
1. Anang Sugiannur, wiraswasta, NIK 6202061012780005, warga Jl. Darlan Aceh RT 005/RW 002 Desa Sembuluh II.
2. Basrun, karyawan swasta, NIK 6207042406580001, warga Jl. H. Abdul Rasyid RT 002/RW 001 Desa Pembuang Hulu II, Kec. Hanau, Kab. Seruyan.
Pihak terlapor meliputi Direktur PT Sawitmas Nugraha Perdana, General Manager Haris Herlambang, serta empat staf Humas perusahaan yakni Irwan, Arif Dwiyoga, Faizal Abdilah, dan Suwati.
Objek Sengketa Lahan 885 Hektar
Objek yang dipersengketakan adalah lahan seluas 8.850.000 m² atau 885 hektar di daerah Sungai Kupang, Desa Sembuluh II. Dasar kepemilikan pelapor adalah Surat Pernyataan Tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Sembuluh II, Abdul Khaidir, pada tahun 2010.
Lahan tersebut ditanami karet, rambutan, cimpedak, nangka, durian, pinang, jengkol, bambu, dan tanaman lain. Menurut pelapor, lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun.
Kronologi Dugaan Penyerobotan
Berdasarkan kronologi dalam laporan, lahan tersebut mulai digarap PT Sawitmas Nugraha Perdana sejak 2004 dengan alasan telah memiliki Hak Guna Usaha. Hingga kini, pelapor mengaku belum menerima ganti rugi.
Pada 3 September 2024, perusahaan mengadakan pertemuan di Khozaku Eatery, Sampit, yang dihadiri kepala desa, mantan kepala desa, warga, dan perwakilan perusahaan. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan memaparkan rekapitulasi pembayaran GRTT kepada 23 orang.
Pelapor menyatakan menemukan nama pihak yang menerima pembayaran GRTT bukanlah ahli waris yang sah. Mereka menduga terjadi pemalsuan dokumen dan penggunaan nama orang yang sudah meninggal atau bukan pemilik untuk mencairkan dana ganti rugi.
Total Kerugian Ditaksir Rp23,2 Miliar
Pelapor merinci kerugian akibat kehilangan hasil kebun dan pemanfaatan lahan senilai total Rp23.209.925.000 atau lebih dari Rp23,2 miliar. Rincian meliputi nilai pohon karet, rambutan, durian, pinang, jengkol, bambu, serta tanaman hutan dan nilai lahan itu sendiri.
Pasal yang Disangkakan
RAB menjerat terlapor dengan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 492 KUHP tentang penipuan/perbuatan curang, dan Pasal 502 KUHP tentang penyerobotan tanah. Ancaman hukuman berkisar 4 hingga 6 tahun penjara.
Tuntutan kepada Polda Kalteng
Dalam laporan, RAB meminta penyidik Polda Kalteng untuk:
1. Menerima dan mencatat laporan sesuai KUHAP.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan profesional terhadap para terlapor.
3. Memanggil dan memeriksa para terlapor.
4. Menyita dokumen, aset, dan alat bukti terkait.
5. Menetapkan tersangka jika telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Sawitmas Nugraha Perdana maupun Polda Kalimantan Tengah terkait laporan tersebut. ***

























