INDRAMAYU, Faktaperistiwanews.co.id – Menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa seorang lansia di Kecamatan Cikedung, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengeluarkan imbauan kamtibmas dan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat terkait kepemilikan serta penggunaan senapan angin di lingkungan rumah. Langkah tegas ini diambil guna mencegah terulangnya kelalaian serupa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Kapolres Indramayu menegaskan bahwa senapan angin bukanlah barang mainan yang bisa diletakkan di sembarang tempat tanpa pengawasan. Kelalaian dalam menyimpan senjata dinilai sangat berbahaya, terutama jika benda tersebut sampai dijangkau oleh anak-anak yang belum memahami risiko serta prosedur keselamatan penggunaan senjata.
“Kami meminta dengan sangat kepada seluruh pemilik senapan angin di wilayah hukum Polres Indramayu untuk lebih bijak, disiplin, dan bertanggung jawab dalam penyimpanannya. Pastikan senjata disimpan dalam keadaan kosong tanpa peluru, terkunci, dan berada di tempat yang sama sekali tidak bisa dijangkau oleh anak-anak,” ujar pihak Polres Indramayu, Jumat (15/5/2026).
Selain masalah penyimpanan, Polres Indramayu juga mengingatkan kembali mengenai regulasi hukum yang mengatur penggunaan senapan angin. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, senapan angin hanya diizinkan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, bukan untuk berburu satwa yang dilindungi, apalagi digunakan secara sembrono di pemukiman padat penduduk.
Untuk memastikan pesan ini tersampaikan ke akar rumput, jajaran Polres Indramayu melalui fungsi Satbinmas dan para personel Bhabinkamtibmas di setiap desa akan menggencarkan sosialisasi serta edukasi door to door. Polisi juga tidak segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas jika di kemudian hari ditemukan unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan senapan angin yang membahayakan keselamatan orang lain.
Nurpad***

























