GNPK-RI Indramayu Soroti Proyek Jembatan Sindangkerta yang Mangkrak, Keselamatan Warga Terancam

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pembangunan dan pemeliharaan Jembatan Sindangkerta di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, disinyalir mangkrak dan ditinggalkan pihak pelaksana pengerjaan. Kondisi proyek yang terhenti dan hanya menyisakan jalur darurat seadanya kini menuai sorotan tajam dari Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Indramayu.

Pantauan di lokasi menunjukkan akses penyeberangan darurat tersebut sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas. Selain tidak dilengkapi rambu peringatan yang memadai, area sekitar proyek minim penerangan jalan umum (PJU) serta tidak dipasangi pembatas pengaman (barikade) yang sesuai standar keselamatan konstruksi.

GNPK-RI Indramayu menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan saat melintasi jalur darurat tersebut, terutama pada malam hari.

GNPK-RI Desak Evaluasi Total 4 Pihak Penanggung Jawab

Sekretaris atau Perwakilan GNPK-RI Indramayu menegaskan bahwa keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur publik. Pihaknya mendesak evaluasi dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap empat jajaran penanggung jawab:

Bacaan Lainnya
  1. Kontraktor Pelaksana: Wajib memberikan penjelasan terbuka terkait penghentian pekerjaan fisik serta tanggung jawab penyediaan Pengamanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi.

  2. Konsultan Pengawas: Dievaluasi fungsi pengawasannya dalam membiarkan lokasi pengerjaan terbiarkan tanpa pengaman yang layak bagi publik.

  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) & Dinas PUPR Indramayu: Wajib membuka status adendum/kontrak, progres anggaran, serta penyebab pasti terhentinya proyek kepada publik secara transparan.

  4. Pemerintah Daerah & Kecamatan Lohbener: Didesak segera turun tangan menyediakan jalur alternatif yang layak dan aman bagi warga sekitar.

“Pemerintah daerah bersama Dinas PUPR jangan menunggu korban jiwa bertambah baru bertindak. Jika ada indikasi cidera janji atau pelanggaran spesifikasi pengerjaan, berikan sanksi tegas sesuai aturan Pengadaan Barang dan Jasa,” tegas pihak GNPK-RI Indramayu, Sabtu (10/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, PPK proyek, maupun pihak penyedia jasa belum diperoleh. Redaksi FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID terus membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi berimbang demi memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *