Tawuran Maut Remaja di Balongan Indramayu: Polisi Amankan 24 Pelajar, 3 Ditetapkan Tersangka

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat mengamankan 24 pelajar yang diduga terlibat dalam bentrokan maut antarkelompok remaja di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Tawuran berdarah yang melibatkan kelompok remaja Buster 28 dan Bastim pada Sabtu (3/10/2026) lalu tersebut memakan korban jiwa. Seorang remaja meninggal dunia usai terjatuh dari sepeda motor saat berusaha dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa puluhan pelajar yang diamankan rata-rata masih berusia rentan antara 13 hingga 16 tahun.

“Dari total 24 pelajar yang kami amankan untuk pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolres Indramayu, Sabtu (10/10/2026).

Bacaan Lainnya

Tiga Pelajar Kedapatan Bawa Senjata Tajam

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial S, K, dan A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif serta temuan alat bukti kuat di lapangan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam bilah senjata tajam jenis pedang dan celurit, kunci kendaraan, serta sejumlah unit ponsel.

“Ketiganya diproses hukum karena terbukti membawa dan menguasai senjata tajam saat bentrokan terjadi. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Arwin.

21 Pelajar Dikembalikan ke Orang Tua dengan Wajib Lapor

Sementara itu, untuk 21 pelajar lainnya yang tidak terbukti memenuhi unsur pidana langsung dikembalikan kepada pihak keluarga. Namun, Polres Indramayu menegaskan mereka tidak lepas dari pengawasan.

Para pelajar tersebut diwajibkan mengikuti program pembinaan rutin serta wajib lapor berkala ke Satreskrim Polres Indramayu.

“Kami juga mewajibkan para pelajar membuat surat pernyataan resmi tidak akan mengulangi perbuatan kriminal, yang turut ditandatangani oleh orang tua masing-masing sebagai penjamin,” pungkas Kasat Reskrim.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *