Berkas Kasus Penyekapan Wanita Selama Tiga Tahun di Bandung Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

BANDUNG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan wanita berinisial YTR di Bandung memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka atas nama Taufik Hidayat kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) secara administratif oleh penyidik dan siap diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari ini, Selasa, 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kepada JPU,” ungkap Kombes Pol Hendra saat memberikan keterangan pers di Bandung.

Rekonstruksi Perkuat Konstruksi Hukum

Hendra menjelaskan, pelimpahan berkas ini merupakan hasil akhir dari serangkaian penyidikan mendalam yang sebelumnya telah dikoordinasikan secara matang dengan pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, Polda Jabar sebelumnya telah menggelar rekonstruksi kasus pada tanggal 2 Juli 2026 di Mapolda Jabar dengan menghadirkan langsung tersangka Taufik Hidayat. Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan 21 adegan yang mencakup tiga lokasi kejadian penting (TKP 3, 4, dan 6).

Dari rekonstruksi itu, terungkap secara jelas berbagai tindakan kekerasan sadis yang dilakukan tersangka hingga mengakibatkan korban menderita luka-luka serius.

“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan secara komprehensif dan diperkuat dengan pemenuhan unsur-unsur pasal pidana yang menjerat tersangka,” tegasnya.

Menguak Kasus Penyekapan Menahun

Kasus kriminal ini sebelumnya sempat menggemparkan publik setelah Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka tunggal atas dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap korban YTR. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar indekos yang berlokasi di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat tindak kekerasan berulang dan penyekapan menahun tersebut, korban YTR mengalami trauma fisik serta luka berat yang memprihatinkan, termasuk gangguan fungsi penglihatan, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara beserta tersangka ke kejaksaan, pihak kepolisian berharap proses peradilan dapat segera berjalan secara transparan dan memberikan keadilan yang setimpal bagi korban. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *