Antisipasi Kemarau, Polres Indramayu Gelar Apel Siaga Karhutla 2026 Bersama Forkopimda

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Memasuki periode musim kemarau, Polres Indramayu menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolres Indramayu, Selasa (11/8/2026).

Apel siaga lintas sektoral ini dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati Indramayu Lucky Hakim, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., dan Kajari Indramayu Niko, S.H., M.H.

Pemeriksaan Pasukan dan Sarpras Penanganan Karhutla

Rangkaian apel diawali dengan pemeriksaan barisan gabungan personel yang melibatkan unsur TNI-Polri, BPBD, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Perhutani, Tagana, Dinas Kesehatan, ORARI, Pramuka Saka Bhayangkara, ERT, hingga PMI. Selain itu, dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelayakan sarana dan prasarana (sarpras) pemadam kebakaran.

Dalam amanatnya, AKBP Prianggo menegaskan bahwa pencegahan dini menjadi kunci utama untuk menghindari dampak buruk Karhutla terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan roda perekonomian.

Bacaan Lainnya

“Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu api membesar baru kita bertindak. Bencana Karhutla mengancam kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan memicu kerugian materiil yang masif,” ujar AKBP Prianggo di hadapan peserta apel.

Instruksi Pemetaan Wilayah Rawan dan Penegakan Hukum

Guna mengantisipasi bahaya Karhutla secara terpadu, Kapolres menginstruksikan seluruh jajaran dan jajaran Kapolsek untuk melakukan pemetaan (mapping) wilayah rawan, menggencarkan patroli gabungan, serta memperkuat sistem deteksi dini titik panas (hotspot).

Edukasi masif mengenai larangan keras membuka lahan pertanian dengan cara membakar juga terus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau tindak pidana Karhutla, lakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Cegah sebelum terjadi, deteksi sedini mungkin, dan tangani dengan cepat serta terpadu,” tegas Kapolres menutup amanatnya.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *