Karawang, Jabar – Tingkatkan ketertiban di bulan Ramadhan, Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur menggelar Ops KRYD, guna menekan peredaran minuman keras (Miras), Selasa malam (11/4/2023).
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman, bahwa giat operasi ini merupakan rangkaian dari patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar.
Sesuai arahan pimpinan, Kapolsek mengarahakan Piket Pawas Iptu Salnuryadin untuk pimpin anggota piket Reskrim dan piket patroli, melakukan pengecekan ke sejumlah warung jamu untuk mengetahui apakah di warung tersebut menjual Miras atau tidak?
“Kami juga mengecek ke sejumlah warung jamu yang ada di wilayah hukum kami,” kata Iptu Salnuryadin.
“Dari hasil razia tersebut, kami mendapatkan 5 botol minuman keras dari berbagai merk,” ungkapnya.
“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak menjual Miras oplosan dan tidak berjualan di bulan Ramadhan,” lanjut Iptu Salnuryadin.
Terpisah, Kapolsek menambahkan, bahwa pihaknya sekaligus mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar.
“Operasi KRYD didasari oleh upaya kepolisian didalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif,” pungkas Kompol Suherman.























