Bandung, Faktaperistiwanews.co.id – Sub 4 Sektor 22 Citarum Harum laksanakan pengawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Rumah Makan (RM) Sate Maulana Yusuf yang berada di Kelurahan Citarum, Kota Bandung. Selasa, 5 November 2024.
Diketahui bahwa Rumah Makan tersebut sudah ada sejak tahun 1980, yang didirikan dilahan seluas 500 m², mempekerjakan sebanyak 12 orang dengan nama pemilik Bpk. Rudijanto.
Dansub 4 Pelda Cece Supriyadi menyebutkan, hasil yang dapat diperoleh dari pengawasan bahwa RM tersebut tidak memiliki bak Ipal akan tetapi limbahnya dibuang melalui saluran PDAM Tirtawaning.
“Walau demikian, kami tetap memberikan himbauan agar selalu mengutamakan kebersihan baik di area makan atau pun dapur terutama sekitar Ipal,” ujarnya.
Menurutnya, karena sudah merupakan tugas, maka pengawasan akan kami laksanakan secara rutin secara berkala, tujuannya untuk mengingatkan kembali, agar pelaku usaha ini benar-benar melakukan apa yang kami himbau.
Selain itu, tupoksi kami selaku Satgas Citarum Harum, tentunya harus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha yang disinyalir menghasil limbah, agar dapat mengelola limbahnya dengan baik dan benar dan tidak sembarang dibuang ke aliran sungai,” pungkas Pelda Cece.
Redaksi***

























