Faktaperistiwanews || Sangata, Kaltim – Berawal dari adanya informasi terkait tumpukan ribuan ton tong berisi cairan yang diduga berjenis limbah Beracun Berbagai (B3) yang berada di kawasan pertamina EP Asset 5 Sangata, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi Nasional Pengawasan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH).
Berdasarkan adanya informasi tersebut tim dari komnas PPLH melakukan kunjungan ke lokasi tempat yang dijadikan penyimpanan ribuan tong berisi cairan LB3 yang berada di kawasan PT.Pertamina EP Asset 5 Sangatta tersebut, ternyata ditemukan beberapa fakta yang cukup mencengangkan, hal tersebut dikarenakan banyaknya LB3 yang disimpan tidak pada tempatnya, kemudian waktu penyimpanan LB3 tersebut sudah cukup lama yakni sekitar 18 Tahun, serta Lokasi penyimpanan LB3 yang tidak sesuai dengan aturan dan tata kelola tentang Bahan Beracun Berbahaya (B3).
Dari hasil tersebut, Komnas PPLH kemudian mengkonfirmasi sekaligus melaporkan kejadian tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur atas dugaan penyimpanan LB3 tersebut yang tidak sesuai dengan aturan dan SOP tentang LB3.
Tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Komnas PPLH tersebut, DLH Kutai Timur melakukan penyegelan di lokasi PT. Pertamina EP Asset 5 Sangata.
Menurut Heru Mustofa selaku Wasekjen Pusat Komnas PPLH, Sebelum adanya penyegelan, Pihak Pertamina EP Asset 5 Sangatta sempat menggeser cairan yang diduga LB3 tersebut, sayangnya… pemindahan yang dilakukan oleh pihak Pertamina juga tanpa menggunakan prosedur yang benar tentang perlakuan terhadap LB3.
“Sebelum adanya penyegelan yang dilakukan DLH, pihak Pertamina sudah melakukan penggeseran terhadap LB3 tersebut, sayangnya pemindahan tersebut juga mengabaikan aturan tentang LB3, seperti tidak adanya pihak transporter yang ikut dalam pemindahan LB3 tersebut, lalu adanya para petugas yang tidak memakai APD (Alat pelindung Diri), saat melakukan pemindahan, serta pemindahan yang dilakukan oleh pihak Pertamina, juga bukan ke tempat khusus atau TPS LB3, melainkan hanya menggeser saja, dan itupun masih dilokasi yang sama,” paparnya Kepada Pertamina.
Selanjutnya dari hasil pemanggilan tersebut, diketahui jika menurut pihak Pertamina, jika seluruh barang tersebut merupakan milik dari perusahaan subcon Pertamina EP Asset 5 Sangata yakni PT. Prakarsa Dyuk, yang disimpan di Lokasi PT. Pertamina EP Asset 5 Sangatta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih oleh Pihak DLH kepada pihak Pertamina, diketahui jumlah cairan yang disimpan didalam tong tersebut kurang lebih sekitar 180 IBC, 11 Tanki besar masing-masing ukuran 50 ribu liter dan 1 IBC ukuran 1000 Liter
Sementara ini, Komnas PPLH mendesak agar pihak DLH Kutai Timur, Pertamina EP Asset 5 Sangatta dan PT. Prakarsa Dyuk selaku pemilik barang, untuk segera melakukan pengangkatan/Clean up terhadap barang-barang tersebut, namun Komnas juga memberikan ultimatum agar pemindahan barang tersebut nantinya harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki manifest resmi, serta harus sesuai dengan SOP dan juga yang berlaku tentang B3
“Kami meminta kepada pihak-pihak tersebut agar segera dilakukan pengangkatan terhadap barang tersebut, baik itu pihak Pertamina EP selaku pemilik tempat, agar mendorong pihak Prakarsa Dyuk segera melakukan pengangkatan barang tersebut, kemudian Pihak PT Prakarsa Dyuk juga selaku pemilik barang, harus segera melakukan clean up, sesegera mungkin, serta pihak DLH agar segera mengambil tindakan tegas, terkait pengangkatan cairan LB3 tersebut, sebelum kami bawa lebih jauh permasalahan ini,” ujar Heru Mustofa kepada Reportika.
Sementara itu, pihak Komnas PPLH terus melakukan upaya terkait pemusnahan barang tersebut, hingga pemusnahan LB3 tersebut yang nantinya akan dihadiri secara simbolik oleh Bupati Kutai Timur.
Red























