INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Gelombang kekecewaan melanda tenaga pendidik di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 2.000 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) bersiap menggelar aksi damai turun ke jalan menuntut pencairan insentif senilai Rp3,165 miliar.
Langkah tegas tersebut diambil apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tidak kunjung mencairkan hak mereka hingga batas waktu 10 Oktober 2026.
Ketua PD HIMPAUDI Kabupaten Indramayu, Hj. Umyati, M.Pd., menegaskan rencana aksi ini disepakati usai menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (6/10/2026). Ada tiga titik utama sasaran aksi damai, yakni Kantor Bupati Indramayu, Gedung DPRD, dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Insentif ini bukan sekadar pengeluaran anggaran, melainkan bentuk investasi daerah demi mencetak generasi emas Indramayu. Sejak 2023 perhatian pemerintah cukup konsisten, namun pada 2025 tersendat dan hanya cair tiga bulan. Memasuki anggaran 2026, harapan kami kembali terbental kendala teknis yang dinilai janggal,” ujar Umyati.

Tolak Klasifikasi dan Desak Pencairan Penuh 12 Bulan
Dalam tuntutannya, HIMPAUDI Indramayu secara tegas menolak adanya klasifikasi atau pemilahan penerima insentif yang didasarkan pada kualifikasi akademik tertentu. Mereka menuntut pencairan hak secara menyeluruh untuk penuh 12 bulan dengan skema per enam bulan.
Sikap solidaritas juga disuarakan Ketua PW HIMPAUDI Jawa Barat, Widiasih Yogasara, M.Pd., yang menegaskan dukungannya terhadap perjuangan para pendidik PAUD di Indramayu.
Di tempat yang sama, jalannya rapat bersama Komisi II DPRD Indramayu sempat diwarnai isak tangis guru PAUD. Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, mendesak Disdikbud, Inspektorat, dan BKD untuk memprioritaskan penyelesaian hak tenaga pendidik tersebut.

“Anggarannya sudah siap sebesar Rp3,165 miliar. Kami minta seluruh pihak terkait mengawal bersama agar insentif ini segera cair,” tegas Imron.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak berbenturan dengan regulasi hukum di kemudian hari. Pihaknya menyatakan terbuka untuk duduk bersama mencari formulasi solusi terbaik tanpa mengangkangi aturan hukum yang berlaku.























