Hamzah Dipecat Perumdan Tirta Darma Ayu Setelah Menang Terpilih Sebagai Ketua KNPI Indramayu

0
1156

Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id – Perumdam Tirta Darma Ayu mengeluarkan surat pemecatan terhadap Hamzah Fansuri, yang maju dalam ajang pemilihan ketua KNPI Kabupaten Indramayu. Surat pemecatan tersebut beredar luas di kalangan media.

Surat bernomor 880/17/ SDM tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Ady Setiawan.

Dalam surat itu menyebutkan sangsi tegas tersebut diberikan kepada Hamzah Fansuri yang bekerja di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sebagai staf di bagian hubungan pelanggan dan Kehumasan.

Surat tertanggal 7 September 2023 tersebut juga menegaskan adanya penetapan keputusan direksi Perumdam Tirta Darma Ayu yang mengacu pada hasil kerja tim investigasi terkait kedisiplinan pegawai.

Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Ady Setiawan membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Pemecatan tersebut kata Ady, mengacu pada hasil kerja tim kedisiplinan pegawai.

Menurut Ady, hak hak yang bersangkutan akan tetap diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, Hamzah Fansuri yang dihubungi media di lokasi Musda KNPI mengaku belum menerima surat pemberhentian dirinya sebagai pegawai di BUMD milik pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.

Hamzah akan fokus terlebih dahulu pada hasil Musda KNPI yang memenangkan dirinya untuk memimpin organisasi Kepemudaan tingkat Kabupaten Indramayu.

Dalam Musda KNPI yang digelar di Embarkasi haji Indramayu, Hamzah Fansuri memperoleh suara terbanyak yakni 45 suara, sementara Wartono memperoleh 35 suara.

(Nurpad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini