Bupati Garut Terbitkan SE Pencegahan Narkoba dan Kaji Jam Malam Bagi Anak

GARUT, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati guna memperketat pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Langkah ini ditegaskan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menerima audiensi Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) di Ruang Rapat Setda Garut, Senin (10/8/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Kepala BNNK Garut AKBP Hery Sudrajat, Asda I Bambang Hafidz, serta perwakilan Polres Garut, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Dalam pertemuan ini, ABAG menyampaikan lima aspirasi utama: penindakan tegas jaringan narkoba, penerbitan SE Bupati untuk kanal aduan warga, tes urine berkala bagi ASN, penguatan edukasi P4GN di sekolah, serta optimalisasi pencegahan peredaran obat keras.

Surat Edaran Bupati dan Wacana Jam Malam Anak

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Garut menyambut baik masukan warga dan mendorong penguatan pencegahan berbasis lintas sektor. Lewat SE yang bakal diterbitkan, ASN dan masyarakat diimbau aktif memantau serta melaporkan indikasi peredaran gelap obat terlarang.

Bacaan Lainnya

Selain SE, Pemkab Garut bersama Polres Garut tengah mematangkan wacana penerapan jam malam bagi anak-anak demi menekan angka kriminalitas dan kenakalan remaja.

“Wacana jam malam ini merupakan inisiatif bersama Pak Kapolres untuk menekan tindak kriminalitas, penyalahgunaan obat keras, hingga minuman keras. Kami akan coba kaji dan simulasikan penerapannya,” ujar Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

Pengawasan Jalur Distribusi Obat dan Apotek

Mengenai pengawasan jalur distribusi obat, Syakur menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan dan apotek resmi berada di bawah pengawasan ketat Dinas Kesehatan. Jika terbukti ada apotek resmi yang menjual obat keras tanpa resep, izin operasionalnya akan langsung dicabut.

“Apotek resmi diawasi ketat oleh Dinas Kesehatan. Jika ada penyalahgunaan, izinnya langsung dicabut. Biasanya peredaran obat terlarang ini marak terjadi di tempat-tempat ilegal, bukan di apotek resmi,” tegasnya.

Langkah terpadu ini diharapkan dapat mempercepat respons aduan masyarakat sekaligus membentengi generasi muda Kabupaten Garut dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *