Tolak Suap Rp2 Juta, Redaksi Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Bayah–Cibareno

LEBAK, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Praktik pengabaian transparansi proyek negara kembali terjadi di wilayah Lebak Selatan. Setelah mendapat sorotan tajam dan gencar diberitakan media terkait dugaan “proyek siluman”, pelaksana kegiatan Preservasi Jalan Nasional Bayah–Cibareno akhirnya memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan, Rabu (7/10/2026).

Namun, pemasangan papan proyek tersebut dinilai sekadar formalitas dan syarat akal-akalan. Pasalnya, papan informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek.

Tak hanya menyembunyikan transparansi anggaran publik, pihak pengelola proyek juga diduga berupaya melakukan tindakan tidak terpuji untuk membungkam kerja jurnalistik.

Melalui Supono selaku Pelaksana Proyek dan Dini Hidayat selaku Humas Proyek, pihak pelaksana menghubungi dan mengundang Tim Redaksi MATA-PERISTIWA.ID serta menyodorkan uang tunai sebesar Rp2 juta agar pemberitaan terkait kejanggalan proyek tersebut diturunkan (takedown).

Bacaan Lainnya

Upaya pembungkaman dan “amplop” tersebut ditolak keras oleh jajaran redaksi.

“Kami menolak tegas imbalan tersebut. Mengakomodasi permintaan takedown demi uang jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menggadaikan harga diri pers. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas perwakilan Tim Redaksi MATA-PERISTIWA.ID.

Tak berhenti di situ, dalam keterangannya saat mencoba membujuk awak media, Supono bahkan melontarkan pengakuan mengejutkan dengan mencatut nama aparat penegak hukum dan kewilayahan setempat.

“Saya sampai punya utang pinjam uang ke orang lain untuk kasih ke Polsek Cilograng, Koramil Cilograng, dan rekan-rekan yang ada,” aku Supono saat telp ke tim media MATA-PERISTIWA.ID melalui saluran WhatsApp, Rabu (07/10/2026).

Nilai Anggaran Disembunyikan, UU KIP Dilanggar

Berdasarkan papan nama di lokasi, kegiatan tersebut tercatat sebagai Preservasi Jalan Muara Binuangeun – Bayah – Cibareno – Bts. Prov. Jabar di bawah naungan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten (BPJN Banten). Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Pawestri Bangun Pratama dan diawasi oleh PT Aksie Super Powers KSO.

Kendati memuat nomor kontrak (HK.0102/KTR/Bpjn9.7.3/2026/PSVI/027) dan waktu pengerjaan 339 hari kalender, kolom nilai anggaran dibiarkan kosong. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga Jumat (09/10/2026), pihak Dinas terkait di Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten masih memilih bungkam. Sementara itu, pihak PT Pawestri Bangun Pratama selaku pelaksana proyek terkesan menghilang dan tidak memberikan kabar maupun klarifikasi resmi.

Aktivis dan masyarakat Lebak Selatan mendesak Kementerian PUPR serta Polda Banten untuk segera turun tangan menindak tegas oknum kontraktor dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran serta pencatutan nama institusi TNI-Polri tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *