Bandung, Faktaperistiwanews.co.id – Sektor 22 Citarum Harum Sub 4 melaksanakan sidak ke Rumah Makan Masakan Padang Bu Mus yang beralamat di Jl. Cimanuk No. 9 Kel Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. Jum’at, 22 November 2024.
Giat tersebut dipimpin secara langsung oleh Pelda Cece Supriyadi selaku Dansub 4 didampingi anggota serta pelaku usaha.
Pelda Cece mengatakan, dari hasil data yang dapat kami peroleh menjelaskan bahwa pemilik RM tersebut bernama Ibu Halimah Tusaidah, dengan jumlah karyawan sebanyak 30 orang, status kepemilikan tanah masih sewa dan sudah berdiri sejak tahun 2018, dengan jumlah kapasitas sebanyak 80 kursi.
“Saat lakukan pengecekan Ipal, kami mendapati hasil bahwa RM tersebut tidak memiliki Ipal akan tetapi limbahnya menggunakan jasa Perpipaan PDAM, hasil pengecekan pH 7, namun warna air masih keruh dan sedikit berbau, sementara untuk suhunya terbilang normal,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Cece, kami menyarankan agar berkoordinasi dengan PDAM untuk membuat pipa tersendiri yang langsung masuk ke Riul PDAM karena ditemukan limbah yang masuk ke drainase kota.
“Pengawasan atau sidak yang kami laksanakan untuk mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah kerja kami, bahwa dalam menjalankan usahanya jangan sampai mencemari lingkungan dengan limbah tanpa pengelolaan yang benar,” tandasnya.
Redaksi***

























