Karawang, Jabar, Fakta Nusantara – Pastikan tertib berlalu lintas tersampaikan, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan edukasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 di Jalan Tarumanegara, Tanjungpura Karawang, Selasa (4/4/2023).
Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kasat Lantas AKP LD Habibi Ade Jama agar di setiap edukasi ataupun patroli yang dilakukan, harus selalu kedepankan prinsip dari hati ke hati terhadap warga Kota Pangkal Perjuangan.
“Berikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh dan menyeluruh,” perintah Kasat.
Meski demikian, masih saja terdapat pelanggaran administrasi yang didominasi oleh kalangan remaja maupun pegendara roda dua seperti, tidak memiliki SIM, TNKB, knalpot bising, dan juga tidak memakai helm.
“Setiap harinya anggota Satlantas terus berupaya menyampaikan tertib berlalu lintas serta keselamatan didalam berkendara kepada masyarakat. Hal itu demi tercapainya Kamseltibcar Lantas di Karawang,” ungkap Kasat Lantas Habibi.
Oleh karena itu, Habibi menegaskan kepada Kanit Dikyasa Iptu Aan Juanda yang didampingi Bripka Syarif Hidayat untuk selalu bersikap humanis dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang ditemui di jalanan ataupun didalam memberikan Binluh Kamseltibcar Lantas, supaya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat umum.
“Berikan edukasi dari hati ke hati dengan penyampaian yang sederhana dan mudah di mengerti agar masyarakat semakin paham,” ajak Habibi.
Lanjut Habibi, “Ingatkan masyarakat tentang sebab-akibat dari pelanggaran yang dilakukan secara humanis,”
Pada akhirnya, Polres Karawang Polda Jabar mengajak warga Kota Pangkal Perjuangan untuk lebih menumbuhkembangkan budaya tertib berlalu lintas. Hal ini demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain selama berkendara di jalan raya.
(Humas Satlantas Polres Karawang Polda Jabar)