Faktaperistiwanews, Indramayu,– Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengamankan terduga pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Kamis (16/3/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, seorang laki-laki berinisial FN (28) warga Kecamatan Anjatan pada Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 15.15 Wib., diamankan di depan Ruko di Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
FN (28) tersebut diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap FN, petugas menemukan barang bukti berupa 572 (lima ratus tujuh puluh dua) tablet obat sediaan farmasi berbagai jenis.
Semua barang obat sediaan farmasi tanpa ijin edar diakui kepemilikannya oleh FN.
Dari hasil interogasi didapat, FN memberikan keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui akun sosial media facebook untuk diperjual belikan.
Hingga saat ini, FN masih diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FN dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang – undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.” Ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Red