Penyerobotan Tanah Hak milik Agus Oleh Pihak Yayasan Babu Salam

BANDUNG.Faktaperistiwanews.co.id Pertemuan antara kedua belah pihak sengketa tanah yang berlokasi di Bandung kota, Cibiru antara pihak keluarga Agus dan yayasan Babu Salam yang masih belum selesai dan belum ada solusi

Pada hari Jumat 23 Agustus 2024 yang di adakan di gedung lantai 1 di kantor kelurahan Cibiru Cilengkrang di hadiri oleh kedua belah pihak keluarga Agus dan pihak yayasan Babu Salam dengan pengacara masing-masing di hadiri juga oleh Lurah Eman Sulaeman sebagai penengah , dari kamtibnas Humas, Babinmas ,Babinsa ,dan Satpol PP setempat

Pihak Babu Salam merasa telah membeli sebidang tanah yang di hadiri kuasa hukum nya pada waktu jadi pengacara nya pada tahun 2015 yang ber insial Er karena pada waktu itu sudah tidak menjadi pengacara maka tidak di lanjutkan lagi , dan selaku penengah pihak Lurah

Bacaan Lainnya

juga belum bisa memastikan memberikan Warkah ke pihak Babu Salam di karena kan pihak PPATS /BPN Sebidang tanah ini masih dalam sengketa .

Demikian juga pihak dari keluarga Agus dan pengacara nya Galih merasa memiliki AJB nya dan menurut nya jual beli tanah tidak seperti jual beli motor atau mobil siapa yang memiliki BPKB itu pemilik nya jual beli tanah itu harus ada saksi dari pihak keluarga apalagi dalam pernyataan nya almarhum ah istri nya Agus menyatakan nikah siri tapi dalam pengecekan pembuktian nya di Kantor agama ada surat nikah ,kk, dan KTP bahkan ahli waris anaknya

Saat di dampingi Lurah ,Humas , Kamtibnas ,Babinsa , Satpol PP & Awak media yang meliput karena merasa Di serang dalam debat sehingga pihak pengacara Babu Salam dan pemilik yayasan nya meninggalkan tempat musyawarah tersebut yang belum ada penyelesaian hal demikian sangat di sayangkan

Sehingga Agus membuka seluruh banner Babu salam dan menggembok pagarnya . Semoga hal kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk semuanya dan semoga sengketa tanah ini dapat terselesaikan secara hukum yang adil dan bisa di selesaikan secara musyawarah yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak berlarut-larut ( Asep sudiono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *