Karawang, Jabar – Dalam rangka Ops Mantap Brata, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Pertokoan Jalan Tuparev, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mensosialisasikan Kamseltibcarlantas sekaligus sosialisasi Pemilu Damai 2024, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Rabu (8/11/2023).
Seperti yang diketahui, hal itu merupakan bagian dari keterlibatan seluruh anggota Kepolisian dalam Ops Mantab Brata, yang serentak digelar di seluruh Indonesia. Terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2023, demi pengamanan menjelang hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.,SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA menyampaikan, bahwa kegiatan sambang adalah salah satu sarana untuk mengetahui seputar informasi maupun masukan terkini terkait Kamseltibcarlantas dan situasi Kamtibmas yang ada di lingkungan masyarakat.
“Hal itu tentu saja untuk memaksimalkan Kamseltibcarlantas dan Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Karawang,” AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA.
Di sisi lain, Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang Iptu Aan Juanda menambahkan, selain untuk melihat secara langsung aktivitas masyarakat, tak lupa pihaknya menyampaikan pesan-pesan Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas.
Tujuannya agar masyarakat mampu mengantisipasi gangguan Kamtibmas, sekaligus mampu untuk berlaku tertib dalam berlalu lintas.
“Mari kita tumbuhkan keakraban satu sama lain, agar kekompakan tetap terjaga, yang nantinya bisa meningkatkan kebersamaan di dalam memelihara lingkungan yang harmonis dan tertib,” kata Iptu Aan Juanda.
Seperti yang dilakukan Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang Bripka Syarif Hidayat yang mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap gangguan Kamtibmas maupun aksi kejahatan jalanan.
Oleh karena itu jadilah masyarakat yang baik, sadar hukum, taat aturan dan patuh pada kebijakan pemerintah.
“Jika suatu waktu terjadi gangguan kamtibmas, segera melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat, atau bisa menghubungi Lapor Pak Kapolres,” tandasnya.