BANDUNG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bergerak cepat menuntaskan pengusutan skandal dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Teranyar, penyidik resmi menahan seorang tersangka baru berinisial AF, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu, Kamis (29/10/2026).
Penahanan terhadap AF dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung.
Sempat Tunda Penahanan Alasan Kecelakaan, AF Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru
Sebelumnya, AF telah menjalani pemeriksaan marathon selama 6 jam pada Rabu (28/10/2026). Namun, proses penahanan saat itu sempat tertunda lantaran tersangka melayangkan surat keterangan medis yang menyatakan dirinya baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Benar. Hari ini penyidik Kejati Jabar kembali memanggil dan memeriksa tersangka lain berinisial AF, dan setelah memenuhi syarat objektif serta subjektif, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (29/10/2026).
Guna kepentingan penyidikan, AF resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan.
“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut agar tidak merusak atau menghilangkan barang bukti,” tambah Nur Sricahyawijaya.
Seret Wabup Indramayu Syaefudin, Kerugian Negara Tembus Rp18,7 Miliar
Dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi ini, AF diduga kuat melakukan permufakatan jahat bersama dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan lebih dulu, yakni Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (yang terjerat saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu) serta seorang pejabat instansi daerah berinisial IH.
Berdasarkan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan persekongkolan ketiga tersangka dalam pengelolaan alokasi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu periode 2022–2025 tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp18,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Serta subsider Pasal 604 KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.



















