Camat Terisi Bersama Kuwu Cibereng Bubarkan Aktivitas Kantor PTSL Diduga Ilegal

INDRAMAYU, Faktaperistiwanews.co.id – Camat Terisi Boy Billy Prima bersama Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni membubarkan aktivitas tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berada di desa Cibereng Kecamatan Terisi, Selasa (28/04/2026) Kemarin

Rumah kontrakan itu ditengarai disewa mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu berinisial ABS untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pengurusan surat dokumentasi penerbitan sertifikat tanah yang diajukan oleh masyarakat.

Pembubaran kantor tersebut dilakukan pada Selasa siang dipimpin langsung oleh Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni, Didampingi Camat Terisi, Boy Billy Prima karena sudah meresahkan dan dianggap kantor ilegal dibuka tanpa ijin.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas polemik PTSL Terisi yang sebelumnya menuai keluhan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.

Bacaan Lainnya

Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni, menegaskan bahwa keberadaan kantor tersebut dinilai tidak memiliki dasar koordinasi resmi dengan pemerintah desa.

“Kami tidak pernah memberikan izin atau mengetahui secara resmi adanya kantor tersebut. Maka hari ini kami bersama Pak Camat mengambil langkah untuk menertibkan dan membubarkannya,. Ini sama saja kantor ilegal” Ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan program PTSL harus berada dalam pengawasan pemerintah desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban agar pelaksanaan PTSL Terisi berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan PTSL berjalan sesuai regulasi dan tidak ada pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah,” Himbaunya.

Boy juga mengingatkan bahwa tidak ada istilah mitra BPN yang bekerja secara mandiri di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan mitra tanpa kejelasan. Semua harus melalui mekanisme resmi dan berada dalam koordinasi pemerintah,” Tegasnya.

Pembubaran kantor tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan polemik PTSL Terisi, setelah sebelumnya dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana kepada masyarakat, dengan durasi waktu selambat-lambatnya 30 hari.

Pada rapat pembinaan PTSL kemarin, terungkap Rp 1,7 miliar uang pungutan liar yang berhasil dikumpulkan oknum mitra kerja BPN bernisia ABS dari lima desa yang berada di wilayah Kecamatan Terisi dan akan dikembalikan secara bertahap.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *