Karawang, Jabar – Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Hamdani beserta Babinsa Serda Dwi Waluya melakukan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat monitoring pelaksanaan Posyandu.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat di Posyandu Kampung Iplik Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023).
Pasalnya, edukasi tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama di dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kompol Marsono.
“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucap perwira menengah Polri ini melanjutkan.
Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
Menurut Kompol Marsono, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.
“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” pungkas eks Kapolsek Jatisari.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono






















