INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus mendorong partisipasi warga dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 50 peserta meliputi perwakilan unsur pemerintahan Desa dan masyarakat ( pedagang) dari 13 Desa yang ada di wilayah kecamatan Anjatan, Plt. Kasatpol PP dan. Damkar Indramayu, Opik Hidayat dan Tim Bea Cukai Cirebon, Septian Budi Subroto, Raden Sunu Prayoga, bertempat di Aula kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu, Rabu (28/10/2026).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama Tim Bea Cukai Cirebon mengajak masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk rokok serta memahami ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Perwakilan Tim Bea Cukai Cirebon, Septian Budi Subroto, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai hasil tembakau. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mampu mengenali rokok ilegal dan ikut berperan dalam mencegah peredarannya.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan turut berperan aktif dalam mencegah peredarannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat membeli rokok serta tidak membeli produk yang diduga melanggar ketentuan cukai,” ucap Septian Budi Subroto.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan.
Perda dan PMK Jadi Bagian dari Landasan Kegiatan
Dalam upaya mendukung pemberantasan rokok ilegal, terdapat sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penegakan ketertiban umum dan pengelolaan DBHCHT.
Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Perda ini mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, koordinasi, serta peran serta masyarakat. .
Selain itu, pengelolaan DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Peraturan yang berlaku sejak 24 April 2026 tersebut mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT, serta menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. .
Kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup berbeda. Perda menjadi landasan penyelenggaraan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah di tingkat kabupaten, sedangkan PMK mengatur tata kelola penggunaan DBHCHT. Penerapan ketentuan terkait pemberantasan rokok ilegal tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan semua pihak. Melalui sosialisasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Opik Hidayat.
Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai. Warga diharapkan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memperhatikan legalitas produk yang dibeli.
Melalui sosialisasi DBHCHT di Kecamatan Anjatan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai semakin meningkat. Kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pencegahan serta pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indramayu.


















