Cileunyi – Dalam rangka mencegah Peredaran Miras secara luas di kalangan masyarakat, Polisi Polsek Cileunyi Gencarkan Razia Miras Ke Kios – Kios/warung Jamu Yang Ada Di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi. Kamis (2/11/2023).
Polsek Cileunyi jajaran Polresta Bandung Polda Jabar hingga saat ini terus menggencarkan razia Minuman Keras (Miras) ke sejumlah kios – kios jamu tradisional atau toko kelontong di wilayah Kecamatan Cileunyi.
Hasilnya saat melaksanakan penggeledahan ke salah satu kios/warung jamu petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras ilegal berbagai merk siap edar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan, razia tersebut akan dioptimalkan dengan melibatkan petugas gabungan agar penyisiran peredaran miras bisa lebih maksimal.
“Sasaran razia kami biasanya toko/kios jamu dan toko kelontong yang tidak memiliki izin,” kata Kapolsek Cileunyi. Ia pun menjelaskan, bahwa dari razia tersebut, polisi berhasil menemukan dan menyita minuman keras yang dijual di toko jamu atau kios jamu yang ada diwilayah Kecamatan Cileunyi.
“Barang bukti miras berbagai merk kita amankan ke Mapolsek Cileunyi dan diserahkan ke Mapolres untuk di musnahkan, sedangkan untuk pemilik toko yang kedapatan masih menjual miras kita lakukan pembinaan dan teguran secara lisan untuk tidak memperjualbelikan kembali miras.” Ungkapnya
“Operasi Miras ini akan terus kita gencarkan. Harapannya, agar peredaran minuman beralkohol tidak ada diperjualbelikan di wilayah kecamatan Cileunyi,” ujarnya.
“Razia ini dilaksanakan agar tidak ada tindak pidana atau kriminalitas menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Namun, apabila mereka ditemukan berjualan miras akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya.






















