Lubang Gelap Tata Kelola: Menelisik Penyimpangan Nomenklatur di PDAM Indramayu

Indramayu, Faktapersitiwanews.co.id – Dugaan penyimpangan transaksi di PDAM Indramayu kembali memperlihatkan sisi gelap tata kelola BUMD di tingkat daerah. Dibalik laporan-laporan keuangan yang tampak rapi, muncul indikasi transfer dana perusahaan daerah kepada pihak yang bukan mitra resmi dan tidak tercantum dalam nomenklatur belanja.

Praktik seperti ini bukan sekadar kesalahan administratif, ia adalah retakan serius dalam bangunan integritas keuangan publik.

Dalam kerangka hukum BUMD, PDAM memegang status unik: entitas bisnis sekaligus pengelola dana negara. Artinya, setiap transaksi harus berangkat dari prinsip legalitas, kewenangan terbatas, dan nomenklatur yang ketat.

Penyimpangan nomenklatur adalah tanda awal adanya keputusan finansial yang berjalan tanpa pijakan hukum. Bila tindakan itu dilakukan oleh pejabat berwenang, maka potensi penyalahgunaan wewenang menghadang sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor.

Bacaan Lainnya

Kasus PDAM Indramayu memperlihatkan pola klasik: transfer manual, dokumen pembelanjaan yang tidak sinkron, dan penerima dana yang tidak memiliki hubungan hukum.

Dalam investigasi tata kelola, kombinasi ketiganya merupakan “tanda bahaya” yang sulit diabaikan. Penyimpangan prosedur yang terjadi di luar sistem elektronik perusahaan membuka ruang gelap yang tidak dapat dijangkau mekanisme audit rutin, persoalan ini juga menyingkap problem lebih besar: lemahnya pengawasan berlapis.

Dewan Pengawas yang semestinya menjadi benteng pertama kerap hanya menjadi stempel belaka. Inspektorat daerah sibuk pada laporan formal, sementara SOP internal tidak lebih dari dokumen tebal yang jarang disentuh. Dititik inilah penyimpangan nomenklatur bisa berjalan mulus, bahkan berulang.

Indramayu seharusnya menjadikan momentum ini untuk mengevaluasi kembali cara BUMD dikelola, PDAM tidak bisa dibiarkan berjalan sebagai korporasi yang “seolah-olah” modern, tetapi praktik keuangannya masih bergantung pada relasi personal, instruksi informal, atau transaksi yang tidak transparan.

Publik berhak tahu: siapa mengambil keputusan, atas dasar apa, dan ke mana dana publik mengalir.

Audit forensik harus menjadi langkah awal, bukan sekadar memeriksa angka, tetapi menelusuri jejak kewenangan: siapa menginisiasi transaksi, siapa menyetujui, dan siapa yang mendapat manfaat.

Transparansi laporan belanja, publikasi kontrak mitra, serta pengendalian internal berbasis digital harus menjadi standar baru. Pada akhirnya, persoalan PDAM Indramayu bukan hanya soal uang yang berpindah tanpa dasar hukum

Ini adalah soal etika kekuasaan: sejauh mana pejabat publik siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang mereka buat. Ditengah kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih yang stabil, penyimpangan nomenklatur adalah ironi yang tidak boleh dibiarkan

Kabupaten Indramayu membutuhkan PDAM yang bersih, bukan hanya secara teknis pengolahan air, tetapi juga secara moral, administratif, dan hukum. Integritas tak pernah lahir dari dokumen, tetapi dari keberanian menutup celah-celah yang selama ini dibiarkan terbuka.

Dikutip dari Dr. Zam Zami, S.H M.H

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *