Faktaperistiwanews, Indramayu, — Kepolisian Sektor Gabuswetan jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar, Gelar razia petasan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di bulan ramadhan 1444 H. Sabtu, (01/04/2023)
Beberapa warung penjual Kembang api diantaranya milik warga Kecamatan Gabuswetan berinisial KN umur 30 tahun.
Dihimbau untuk tidak menjual petasan di karenakan dapat membahayakan diri dan juga orang lain, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dibulan suci ramadhan, menjauhkan diri dari bahaya terkena ledakan petasan yang dapat berakibat fatal bagi diri kita maupun lingkungan.
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Gabuswetan AKP Joni mengatakan Razia petasan ini dilakukan karena petasan sangat berpotensi membahayakan masyarakat serta menjaga masyarakat nyaman dan aman saat Ramadhan.
Selain membahayakan, lanjutnya, petasan juga dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah pada Ramadhan.
“Kami sambil razia juga memberi edukasi terkait aturan-aturan yang diperbolehkan kepada penjualan kembang api, Kami akan terus razia petasan agar masyarakat aman dan nyaman,” tutup AKP Joni didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.
Red