Aiptu Kamal Sutisna, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Cangkuang, Kembali Amankan Puluhan Botol Miras dalam Ops Pekat

Cangkuang – Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Cangkuang Polresta Bandung, untuk mengantisipasinya dilakukan Operasi Kepolisian Rutin.

Seperti halnya Operasi Penyakit Masyarakat yang terus digalakan Polsek Cangkuang Polresta Bandung, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
kamtibmas,

Ps. Kanit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aiptu Kamal Sutisna, S.H., bersama anggota Aipda Katon Washnandi, S.H., Bripka A. Sapingi, S.H., melaksanakan kegiatan Razia Miras dan Tuak diwilayah Desa Tanjungsari, Desa Nagrak dan Desa Cangkuang.

“Puluhan botol miras kami sita diri berikut satu jerigen tuak dimusnahkan dilokasi dibeberapa kios dan warung yang masih bandel menjual Minuman Keras,” ujar Kamal, saat ditanya, Kamis, (2/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa terkait banyaknya masukan terkait maraknya penjual miras yang masih terus beroperasi, kami perintahkan seluruh jajaran Polsek untuk melaksanakan kegiatan rutin Ops Pekat.

“Kami jelaskan bahwa terkait Miras itu diaturnya oleh Perbup, dan ancaman hukuman tertingginya adalah 3 Bulan kurungan atau Denda yang diatur dalam Tipiring,” kata Kusworo.

Kebanyakan penjual yang dikenakan Tipiring, selesai dengan membayar Denda, dengan demikian mungkin kurang menjadi efek jera bagi penjual, namun kami terus berupaya untuk meminimalisirnya dengan terus melakukan razia miras tersebut sampai mereka bangkrut, tambahnya.

Sementara Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menjelaskan bahwa Polsek Cangkuang Polresta Bandung konsen terhadap pemberantasan miras ini.

“Setiap malam kami lakukan terus razia miras ini, melalui Unkt Reskrim dan Piket Fungsi Polsek Cangkuang Polresta Bandung,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *