Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id – Polsek Balongan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan himbauan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Balongan Iptu Wawan, S.H, M.Si. diikuti Anggota Bhabinkamtibas Polsek Balongan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Balongan, Iptu Wawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga keamanan lingkungannya.
Selain itu juga agar selalu waspada akan tindakan kriminal yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Dikesempatan yang sama Kapolsek juga memberikan himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Kami berikan pemahaman terhadap masyarakat yang mempunyai putra putri yang ingin bekerja ke Luar Negeri agar dipastikan melalui PJTKI yang resmi atau proses yang sesuai Prosedural, untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kapolsek, Kamis (22/06/2023).
Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 atau di nomor whatsapp 081999700110 dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polres Indramayu,” terang Kapolsek.
(Nurpad)


















