Kesepkatan Bersama Pemilik Ternak Sapi bersama Petani Sudimampir Lor

Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id – Peternakan sapi yang berada di desa Sudimampir blok Ngor kini telah menjadi perbincangan bagi para petani di area kandang sapi milik Hendrik.

Dengan adanya keluhan petani, kini perangkat desa Sudimampir Lor memediasi keluhan petani yang bertempat di peternakan sapi di hadiri dari Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Sekmat Balongan dan Babhinsa desa Sudimampir Lor, Senin (23/09/2024) Kemarin.

Perwakilan dari Dinas Peternakan Indramayu, Adang memberikan pengarahan dan solusi kepada pemilik ternak sapi agar kotoran sapi tidak dibuang ke saluran pertanian agar petani tidak mengalami kendala dalam pengairan sawahnya, ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara dari Dinas Pertanian, Liyah menyampaikan bahwa pembuangan kotoran sapi baiknya di buatkan bak kontrol sebagai pemisah antara air dan kotoran sapi sehingga hanya air yang terbuang ke saluran pengairan agar petani tidak merasa kecewa karena limbah dari peternakan sapi.

Dari pihak kecamatan Balongan yang di wakilkan oleh Sekmat Balongan mengatakan alhamdulilah telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga menghasilkan solusi yang harus di tempuh oleh pemilik ternak sapi yaitu membuat bak kontrol sehingga limbah tidak dibuang ke saluran pengairan pertanian serta membuat surat pernyataan tertulis pihak pemilik ternak sapi agar di kemudian hari tidak terjadi lagi dan kalau sampai lalai akan di kenakan sanksi yang disepakati bersama.

Hendrik sebagai pemilik peternakan sapi mengakui kesalahannya serta siap membuat surat pernyataan tertulis mana kala terjadi lagi akan di kenakan sanksi, siap membuat bak penampung atau bak kontrol dan melakukan pengurasan limbah di saluran pengairan area sawah.

Kuwu Sudimampir Lor, Ade Nanto mengatakan telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak dengan solusi yaitu membuat bak kontrol dan surat pernyataan dari pemilik peternakan sapi sehingga tidak terjadi lagi untuk kedepannya.

Bak kontrol sebagai penampung kotoran sapi sehingga kotoran sapi tidak membuang ke saluran area pertanian hanya air saja yang akan terbuang ke saluran pertanian serta melakukan pengurasan limbah di saluran sawah.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *