Kanit Intelkam Polsek Cangkuang, Hadiri Rapat Koordinasi Paska Penetapan DCT Peserta Pemilu

Cangkuang – Kanit Intelkam Polsek Cangkuang Polresta Bandung Bripka I Wayan Sudarma menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Paska Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bertempat di sekretariat Panwaslu Kec Cangkuang di Komplek Parken Blok F-25 Rt. 05 Rw. 14 Desa Bandasari Kec Cangkuang.

“Hadir dalam rapat tersebut hadir Ketua Panwaslu Kec Cangkuang beserta Anggota., Ketua PPK Kec Cangkuang beserta Anggota dan Perwakilan Partai Politik Se-Kec Cangkuang,” ujar Wayan, Senin, (13/11/2023).

Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu H. Yusup Juhara, S.H., yang memonitor kegiatan dimaksud mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah sosialisasi kepada Parpol peserta Pemilu terkait Paska Penetapan DCT, diantaranya :

Bacaan Lainnya

a. Bahwa sesudah Penetapan DCT belum diperbolehkan kampanye karena tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023.

b. Sebelum tahapan kampanye untuk alat peraga yang diperbolehkan hanya alat peraga sosialisasi Pemilu bukan alat peraga kampanye.

c. Bahwa peserta Pemilu bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan oleh KPU.

d. Pada saat tahapan kampanye, apabila peserta pemilu akan melaksanakan kampanye agar melaksanakan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian maupun Panwas.

e. Apabila terdapat alat peraga kampanye yang di pasang di tempat yang tidak sesuai, maka akan di tertibkan.

Lanjut Wayan, bahwa seluruh Perwakilan Parpol Peserta Pemilu, sepakat atas keputusan rapat sosialisasi tersebut, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *