Berikan Klarifikasi Terkait Tanah Lapangan Bola Milik Desa, Kuwu Jatisawit Lor dan UPT. PSDA Jatibarang Katakan Ini

Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id – Pemdes Jatisawit lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, terus meningkatkan mutu pelayanan terbaik terhadap masyarakatnya terkait keluhan dan masukan atau aspirasi warga yang ingin membikin embung mini untuk pembuangan air limbah rumah tangga masyarakat Desa Jatisawit lor khususnya di blok Desa, RT 5 dan 6.

Bertempat di Balai Desa Jatisawit Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu (08/11/2023).

Berbagai isu miring terkait tanah lapangan bola yang di buat embung mini di blok Desa RT 05 dan 06. Dulunya lapangan sepak bola tersebut sangat dalam seperti rawa dan sekarang setengah dari lapangan bola tersebut di buat embung mini, dan tanah tersebut di akui tanah BBWS Cimanuk.

Bacaan Lainnya

Kuwu Jatisawit Lor Patoni saat di temui awak media di kantornya mengatakan bahwa terkait pembuatan embung mini yang ada di RT 05 dan 06 di blok Desa itu awalnya itu datang beberapa warga dari perwakilan masyarakat yang datang ke balai desa untuk menyampaikan keluhan bahwa lapangan bola tersebut setiap hujan tergenang banjir terus dan dari pemerintah desa memberikan solusi untuk membikin saluran air dan di bikin saluran tersebut tapi posisi RT 05 dan 06 ini terlalu rendah, jadi mengalirnya air itu agak susah untuk pembuangan airnya karena terlalu rendah posisi lapangan bola tersebut.

Setelah itu di adakan musyawarah dengan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh pemuda , tokoh masyarakat dan juga lembaga BPD, karang taruna dan yang lainnya. Para tokoh pemuda dan karang taruna mengusulkan bagaimana lapangan bola ini di alih fungsikan menjadi lapang futsal dan lapangan bola voli.

Sedangkan posisi lapangan bola ini puluhan tahun tidak di pakai karena kanan kiri sudah di bagun rumah warga, jadi posisi lapangan bola tersebut terlalu dalam apalagi saat hujan seperti empang, jangankan musim hujan musim kemarau pun lapangan bola tersebut tidak di pakai buat aktivitas olah raga,

“Maka dari itu warga kami yang ada di blok Desa di RT 05 dan 06 Jatisawit lor mengusulkan untuk membikin embung mini untuk di gunakan pembuangan limbah rumah tangga,” terangnya.

Lanjutnya, demi kepentingan masyarakat pemdes Jatisawit lor mengundang masyarakat, tokoh – tokoh dan juga BPD untuk mengadakan musdes atau musyawarah Desa dan untuk pembuatan embung dan para tokoh masyarakat dan BPD sangat setuju untuk pembuatan embung mini tersebut, maka dari itu saya berani menurunkan alat berat (excavator )

“Terkait masalah jual beli tanah, saya Mohan maaf nih, saya juga banyak mengeluarkan uang karena apa, pengurasan tanah embung mini itu tanahnya lumpur dan itu tidak bisa untuk di jual belikan, kalau ada bahasa pemerintah Desa Jatisawit lor jual beli tanah itu tidak benar,” tegasnya.

Masih Patoni, tanah lapangan bola yang di bikin embung mini itu tanah mutlak milik kepunyaan tanah Desa Jatisawit lor bukan tanah BBWS Cimanuk , kalau ada orang yang menyatakan tanah tersebut milik BBWSC, saya secara pribadi ingin tau siapa orangnya dan dia punya dasar apa mengakui tanah tersebut milik BBWSC.

“Untuk pembuktian awal saja, terkait tanah lapangan bola yang posisi di RT 05 dan 06, dalam program PTSL di petanya itu tanah milik Desa dan posisi tanah tersebut terdapat di tengah – tengah Desa atau lingkungan rumah masyarakat,” ucapnya.

Menurut pengamat pengairan UPT. PSDA Jatibarang Indramayu, Suherman saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terkait masalah tanah lapangan bola itu dan keberadaannya tidak tau percis posisinya ada di mana.

“Saya hanya menyarankan datang saja ke pihak BBWS karena Kewenagan BBWS Cimanuk kalau tanah dekat kali Cimanuk, dan saya tidak pernah bicara atau menyatakan bahwa tanah tersebut milik BBWSC ,” tegasnya.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *