Perketat Pencemaran Sungai, Sektor 22 Citarum Harum Sub 4 Pengawasan Hotel Tebu Bandung

0
3

Bandung, Faktaperistiwanews.co.id – Sektor 22 Satgas Citarum Harum Sub 4 di bawah Komando Pelda Cece melakukan pengawasan di HOTEL Tebu di Jln. L.L.R.E Martadinata no. 62 Kel Citarum Kec Bandung Wetan kota Bandung. Senin (28/10/2024).

Dalam melakukan pengawasan, Satgas Citarum Harum dibekali surat tugas dan mengacu kepada Perpres No.15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Terpantau di lokasi, Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 4 mengecek langsung Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang di dampingi Langung CE Hotel Tebu Asep Senjaya.

Setelah dilakukan pengecekan, Hotel Tebu sudah memiliki IPAL namun tidak maksimal dan hasilnya sedikit keruh dan berbau.

Pada kesempatan terebut, Dansub 4 Pelda Cece menyarankan kepada, pihak hotel tebu agar Pengolahan Air Limbahya sesuai dengan baku mutu dan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

“Proses pengolahan IPAL nya agar di maksimalkan sehingga limbah hang di keluarkan sesuai baku mutu air dan tidak mencemari lingkungan “, Katanya.

“Semua sudah memiliki IPAl dan berjalan dengan baik, namun kami tetap melakukan pengawasan rutin agar hasil limbah yang dikeluarkan sesuai baku mutu air sehingga tidak mencemari lingkungan”, Katanya.

Dari hasil pengawasan, Pihaknya berharap, kepada para pelaku usaha agar selalu menjaga kondisi limbahnya, agar tidak mencemari lingkungan terutama di aliran sungai itu sendiri.

“Kami berharap, agar dapat menjaga limbahnya, terutama kebersihan di sekitar IPAL dan menjaga lingkungannya tetap bersih”, pungkasnya.

Redaksi***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini