Karawang, Jabar – Guna mencegah pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali melaksanakan patroli humanis di wilayah hukumnya.
Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI kepada Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas melalui penyampaian dan pendekatan yang humanis kepada masyarakat, terutama sopir odong-odong atau dora.
“Kami berupaya menyampaikan tata tertib lalu lintas kepada masyarakat, agar hal itu bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat, khususnya pemilik odong-odong,” ujar pria yang akrab disapa Lucky.
Ditegaskan Kasat Lantas, edukasi tersebut sangat penting untuk dilakukan, mengingat kesadaran masyarakat masih kurang dari kata disiplin.
“Harapannya supaya bisa memberikan dampak positif bagi warga Karawang,” ungkap Kasat Lantas Polres Karawang.
Perlu dicatat! Pelanggaran lalu lintas tersebut merujuk pada Pasal 277 UU LLAJ. Maka, pemilik mobil odong-odong bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda denda maksimal Rp 24.000.000 (24 juta).
Lucky menandaskan, pihaknya telah memberikan teguran dengan humanis kepada sopir odong-odong, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi yaitu, mengoperasikan mobil odong-odong di jalan raya dengan membawa penumpang.
“Kami juga memberitahu sebab akibat dan bahayanya mengangkut orang di mobil dora, ditambah lagi minimnya kelengkapan keselamatan,” ulasnya.
“Ayo kita sama-sama tumbuhkembangkan budaya tertib berlalu lintas, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” pungkas Kasat Lantas Polres Karawang.

























